Sukses

Somasi Syarif Hasan dan Ibas, Pasek: Lagi Tren

Disinggung mengenai somasi itu, Pasek menjawab dengan setengah becanda, "Somasi lagu atau apa?"

Mantan kader Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengajukan somasi kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Somasi dilayangkan terkait pemecatan Pasek sebagai anggota DPR.

Disinggung mengenai somasi itu, Pasek menjawab dengan setengah becanda. "Somasi lagu atau apa?" ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Pasek menyinggung somasi itu karena belakangan ini somasi dari sejumlah pihak kerap dilayangkan ke pihak lain. Termasuk saat kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat SBY dan keluarganya, Palmer Situmorang yang menyomasi beberapa pengurus ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kayaknya lagi ngetren somasi ya," ucap Pasek yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal PPI.

Pasek juga mengomentari soal surat pemberhentian dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) dirinya yang dikembalikan DPR karena tak memenuhi legalitas semestinya.

"Kan saya waktu itu sudah kirim surat isinya hampir sama dengan itu, dengan pendapat DPR. Karena itu bukan kata saya, bukan kata DPR, tapi kata undang-undang," ujarnya.

"Ya memang seharusnya ditandatangani ketua umum, ya kita lihat dululah. Karena aturannya seperti itu, 6 bulan sebelum pemilu dilarang ada PAW," ucap Pasek.

Pasek sebelumnya menyatakan dirinya melayangkan somasi kepada Syarif dan Ibas karena telah melakukan pencemaran nama baik. Dia menilai Syarif dan Ibas menuding dirinya melanggar kode etik terkait pemecatannya sebagai anggota DPR.

"Saya segera akan melakukan somasi kepada Ketua Harian PD Syarifuddin Hasan (Syarif Hasan) dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, Ibas, karena telah melakukan pencemaran nama baik saya, dan telah menuduh saya telah melanggar kode etik, padahal saya juga tidak pernah melakukannya," kata Pasek 20 Januari lalu.

Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan, ada ketentuan surat PAW dan pemberhentian seseorang itu harus ditandatangani oleh ketua umum partai. Maka, surat pemberhentian dan PAW Pasek itu harus dikembalikan, karena hanya ada tanda tangan Ketua Harian dan Sekjen DPP Partai Demokrat saja. (Riz/Sss)

Baca juga:

Disomasi Gede Pasek, Syarief Hasan Demokrat: Urus Banjir Dulu...
Gede Pasek: Jika Dipecat karena Anas, Saya Ambil Langkah Hukum!
Dipecat Demokrat, Pasek: Saya Langgar Kode Etik yang Mana?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.