Sukses

Hukuman Satpam Cabul Transjakarta Bisa Ditambah Sepertiga

Hukuman bagi 4 petugas keamanan bus Transjakarta yang mencabuli penumpang bisa saja berlipat ganda.

Hukuman bagi 4 satpam bus Transjakarta yang mencabuli penumpang bisa saja berlipat ganda. Bahkan, berdasarkan undang-undang, hukuman bagi tersangka bisa ditambah sepertiga dari hukuman.

"Sesuai Pasal 52 KUHP, pelaku perlu diberi tambahan sepertiga hukuman yang dijatuhkan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (24/1/2014).

Penerapan tambahan hukuman itu, sambungnya, terasa cukup masuk akal untuk diberlakukan. Sri mengatakan, penambahan hukuman itu terkait peran para pelaku sebagai petugas yang seharusnya melayani masyarakat.

"Pelaku adalah petugas yang berkewajiban memberikan pertolongan bagi korban yang saat itu dalam kondisi pingsan, tapi justru malah melakukan hal tidak senonoh," lanjutnya.

Karena itu, polisi tak perlu ragu untuk menerapkan pasal lebih berat. Saat ini, ungkap Sri, polisi masih menerapkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Padahal Polisi bisa menerapkan pasal yang lebih berat. (Tnt/Ism)

Baca juga:

4 Petugas Transjakarta Cabuli Penumpang di Ruang Genset
4 Petugas Transjakarta Cabuli Penumpang, Jokowi: Itu Penyakit!
4 Petugas Transjakarta Cabuli Penumpang, Ahok: Pecat Aja!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta

  • Pencabulan

Video Terkini