Sukses

Terapkan TPPU Adrian Kiki, Kejagung: Kita Dalami Dulu

Kejagung masih fokus menjalankan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002.

Kejaksaan Agung sudah mengekstradisi buronan BLBI Adrian Kiki Ariawan. Setelah mengekstradisi, Kejaksaan Agung dihadapkan pada tugas perburuan asetnya. Namun, hal itu harus melalui proses hukum lanjutan.

"Justru itu, tapi pedomannya tetap bunyi amar putusan. Jadi jaksa eksekusi sesuai amar putusan kecuali kalau ada perkara lain. Kalau ada perkara lain harus ada proses lain," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, di Kejaksaan Agung, Rabu (22/1/2014).

Penyitaan aset ini tentu terkait dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bisa saja diberlakukan pada kasus ini. Namun, Andhi mengatakan, pihaknya masih fokus menjalankan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002.

"Mendalami kasus ini. Secara yuridis, akan dilakukan setelah ke penyidkian. Saat ini, kami fokus pada menuntaskan eksekusi yang ada di amar putusan," tandasnya.

Selama Adrian lari ke Australia, jaksa sudah mengeksekusi beberapa aset. Aset yang disita, yakni rumah di Kedoya senilai Rp 1,075 miliar dan di Kebon Jeruk senilai Rp 1.770 miliar. Ditambah, sejumlah uang pengganti yang dibayar oleh Bank Surya.

Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.

Adrian Kiki menghilang sejak 8 tahun lalu setelah ia dinyatakan terjerat dalam kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim secara in absentia karena saat itu dia tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. (Ali)

Baca juga:

Tiba di Kejagung, Buronan BLBI Adrian Kiki Dikawal 2 Interpol
Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini