Sukses

Kapan Eddy Tanzil Ditangkap? Wakil Jaksa Agung: Sabar Dulu

Setelah mengekstradisi Adrian Kiki, Kejaksaan Agung meminta masyarakat bersabar terkait pemulangan buron kasus penggelapan uang, Eddy Tanzil

Keberhasilan Kejaksaan Agung mengekstradisi buronan BLBI, Adrian Kiki Ariawan bisa jadi batu loncatan untuk melakukan hal serupa bagi buronan lainnya, seperti Bambang Sutrisno dan Eddy Tanzil. Namun, tampaknya Kejaksaan Agung tak mau terburu-buru menentukan sikap.

"Sabar, kerja dulu. Kita tidak terlalu banyak janji dulu," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto usai konferensi pers ekstradisi Adrian Kiki, di Kejaksaan Agung, Rabu (22/1/2014).

Saat ini, menurut Andhi, apa yang dilakukan Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka, dan Asset Tindak Pidana Korupsi (T2PT2ATP2) dalam memulangkan Adrian merupakan suatu keberhasilan tersendiri. Namun, pihaknya tidak mau terburu-buru menerapkan hal serupa bagi buronan lainnya.

"Jaksa bekerja sesuai hukum yang berlaku," singkatnya sambil masuk ke mobil dinasnya dan meninggalkan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung memang masih memiliki 'pekerjaan rumah' untuk memulangkan buronan lain yang masih bersembunyi di negeri orang. Salah satu yang harus diburu Kejaksaan Agung, yakni Eddy Tanzil. Eddy Tanzil merupakan buronan yang diburu Pemerintah Indonesia, lantaran kabur dari Rutan Cipinang, Jakarta pada 4 Mei 1996.

Saat itu, Eddy tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar US$ 565 juta yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tanzil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Baca juga:

Tiba di Kejagung, Buronan BLBI Adrian Kiki Dikawal 2 Interpol
Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini