Sukses

Ruman Zainuddin Digeledah KPK, Golkar: Kami <i>Wait and See</i>

"Adalah masih terlalu dini atau prematur untuk DPP PG menyikapi hal itu," kata Hajriyanto Thohari.

Ruang kerja dan rumah Wakil Ketua Komisi VII Zainuddin Amali digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Meski demikian, Partai Golkar tidak akan gegabah mengambil keputusan terhadap anggota fraksinya itu.

"Sikap PG ya menunggu, wait and see dululah. Adalah masih terlalu dini atau prematur untuk DPP PG menyikapi hal itu. Apa yang menjadi temuan dari penggeledahan itupun kami belum tahu. Jadi kita tunggu saja sampai semuanya jelas," jelas Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Thohari saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Politisi yang akrab disapa Anto itu mengatakan, Golkar menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya langkah-langkah penggeledahan. Tak hanya itu, partai berlambang pohon beringin dipastikan tidak akan menghalangi atau menghambat pelaksanakaan tugas KPK tersebut.

"Yang penting kesemuanya dilakukan secara adil dan fair berdasarkan alat-alat bukti yang kuat secara hukum. Pernyataan seperti ini lahir dari kesadaran dan komitmen PG terhadap pemberantasan korupsi. Sekali lagi PG tidak akan menghambat apalagi menghalangi langkah-langkah KPK," ujar dia.

Meski tak menghalangi, Anto memiliki 1 pesan khusus. "Semua yang diduga terlibat rumah dan kantornya harus digeledah semuanya tanpa terkecuali," tegas Anto.

Dia yakin disebut-sebutnya sejumlah kader dalam kasus korupsi tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara Golkar dalam pemilu mendatang. Apalagi tudingan itu belum tentu benar. "Yakin tidak ada dampaknya. Temuan dalam penggeledahan saja belum kita ketahui seperti apa," tandas dia.

Nama Zainudin Amali juga disebut-sebut dalam kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Akil Mochtar. Zainuddin merupakan pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Jatim menggantikan Martono.

Dalam kasus itu, beredar kabar bahwa Akil meminta Rp 10 miliar untuk pemenangan Sokarwo dan Saifullah Yusuf dalam sengketa Pilgub Jatim di MK. Dalam putusannya, MK akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja. (Eks)

Baca juga:
Rumah Ketua Golkar Jawa Timur di Cipinang Digeledah KPK
Kasus Akil, Soekarwo Akui Bertemu Ketua Golkar Jawa Timur
10 Penyidik Geledah Ruang Wakil Ketua Komisi VII DPR
KPK Bawa Koper Hitam dan Kardus dari Rumah Wakil Ketua Komisi VII

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.