Sukses

Harapan Yusril untuk Kasus Anas

Proses penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningum cukup pelik.

Proses penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningum cukup pelik. Anas baru ditahan pada Jumat 10 Januari 2014, hampir setahun setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penanganan kasus hukum terhadap Anas harus dilakukan secara professional dan adil. Dia berharap penegakan hukum tetap adil terhadap yang sudah sejak lama dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegakan hukum yang adil dan professional, menurut capres PKB itu, berarti, kalau cukup bukti silakan dipidana. Tapi kalau tidak, maka harus dibebaskan.

"Saya berharap proses hukum dan keadilan, kalau cukup bukti silahkan piudana, tapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," kata Yusril usai menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Apkasi dan Apeksi di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu 11 Januari 2014.

Ditambahkan Yusril, jangan sampai pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan. Jadi saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif.

Anas menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Ant/Riz)


Baca juga:

Anas Urbaningrum Ditahan!
Ditahan KPK, Anas: Terima Kasih, Pak SBY
Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia
[VIDEO] Detik-detik Anas Urbaningrum Dilempar Telur
Makna Say Thanks Anas ke SBY di Mata Pakar Komunikasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini