Sukses

Perusakan Kamera Versi Fotografer dan Wanita A Korban Pencabulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak yang ditahan atau pun dibebaskan.

Proses hukum kasus pemerkosaan wanita berusia 19 tahun yang berinisial A terus bergulir. Kali ini A dilaporkan balik oleh CK, seorang fotografer amatiran yang diduga mencabuli A, ke kepolisian dengan tuduhan merusak kamera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sampai saat ini tidak ada pihak yang ditahan atau pun dibebaskan. Alasannya, semua masih dalam proses penyelidikan.

"Tidak ada yang ditahan. Ini masih dugaan, masih melengkapi bukti yang ada," kata Rikwanto saat ditemui Liputan6.com di Polda Metro Jaya, Rabu (8/1/2014).

Rikwanto menjelaskan, ada perbedaan versi terkait kasus perusakan kamera. Versi pertama oleh CK selaku pemilik kamera menyebutkan, setelah berhubungan badan dengan A, perempuan itu meminta sejumlah uang. Namun CK menolak, sehingga A membanting kamera milik CK.

Versi berbeda diutarakan A. Menurut Rikwanto, A mengaku setelah berhubungan badan dengan CK berusaha menghapus sejumlah foto bugilnya yang ada di kamera milik CK itu. Tujuannya, agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh CK. Namun nahas, kamera terjatuh saat terjadi rebutan.

Terkait isu penangguhan CK yang menjadi tahanan kota, Rikwanto hanya menjawab singkat. "Nanti saya tanyakan," pungkas Rikwanto.

A bertemu CK pada September 2013 lalu. Gadis berambut panjang itu ditawari sebagai foto model dan dijanjikan CK dipromosikan ke sebuah production house jika mau berpose bugil dan diambil fotonya oleh CK. (Rmn/Mvi)

Baca juga:

Dicabuli Fotografer di Ciracas, Wanita A Malah Jadi Tersangka
Pemerkosaan Gadis Kelainan Jiwa di Bekasi, Polisi Buru 4 Pelaku
12 Anggota Geng Dibekuk Setelah Perkosa Perempuan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.