Sukses

Pengacara: Hambit Bintih Korban Pemerasan Akil Mochtar

Menurut dia, kliennya saat mendatangi rumah Akil Mochtar hanya memastikan tentang adanya pengulangan Pilkada Gunung Mas.

Hambit Bintih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaaanya, Bupati Gunung Mas terpilih itu dinyatakan bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.

Namun, pengacara Hambit Bintih membantah dakwaan itu. Menurut dia, kliennya saat itu hanya memastikan tentang adanya pengulangan Pilkada Gunung Mas.   

"Jadi Pak Hambit itu korban pemerasan Akil Mochtar dan Chairun Nisa. Jadi Hambit itu bukan minta untuk dimenangkan, awalnya itu ingin membuktikan betul apa tidak ada kasus sampai pilkadanya harus diulang sebagainya," kata Imron di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Namun, saat akan menanyakan perihal kasus tersebut, kondisinya tak sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Ini di mana ada satu kondisi yang Pak Hambit mau tidak mau satu pilihan. Bahwa dia dihadapkan pada Akil Mochtar yang mengancam akan minta diulang (Pilkada) jika tidak memberikan uang," ucap Imron.

Imron menegaskan, pernyataannya itu bukanlah main-main. Pihaknya memiliki bukti-bukti bila Hambit diminta memberikan sejumlah uang kepada Akil Mochtar.

"Ya itu sejumlah permintaan keluar dari mulut Ketua MK Akil Mochtar. Persepsinya sebagai orang berfikir normal, ya memang meminta uang kepada Pak Hambit. Tapi biar nanti persidangan yang buktikan," pungkas Imron. (Ali/Ism)

Baca juga:

Jaksa: Bupati Hambit & Pengusaha Cornelis Bersama-sama Suap Akil
Penyuap Akil Mochtar Janji Ungkap Mafia di MK
Akil Mochtar SMS Chairun Nisa, Minta Rp 3 M

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.