Sukses

Jaksa: Bupati Hambit & Pengusaha Cornelis Bersama-sama Suap Akil

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau dinyatakan bersama-sama menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun dinyatakan bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus suap pengurusan sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun telah melakukan atau turut serta menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sejumlah uang berupa dolar Singapura 294,050 dan dolar 22 ribu dolar Amerika dan Rp 766 ribu kemata Akil mochtar melalui Chairun Nisa," kata jaksa pada KPK Ely Kusumastuti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pemberian uang tersebut, sambung Jaksa, dengan maksud untuk mempengaruhi perkara yang diserahkan kepada Akil ketika itu, melalui perantara Politisi Golkar Chairun Nisa.

Tim jaksa KPK yang di antaranya, yakni Ely Kusumastuti dan Pulung Rinandoro menyebutkan, permintaan uang Rp 3 miliar itu disampaikan Akil kepada Chairun Nisa melalui SMS. Bukti SMS ini ditunjukkan Chairun Nisa kepada Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun pada 26 September 2013 lalu di Hotel Borobudur.

"Pak Akil, saya mau minta bantuan nih. Untuk Gunung Mas. Tapi untuk Incumbent yang menang," ucap Chairunnisa seperti ditirukan jaksa Ely yang membacakan dakwaan terhadap Hambit dan Cornelis.

Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairunnisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih (Pilbup) Gunung Mas'," ujar Jaksa Elly lagi.

Disebutkan, Akil meminta besaran uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati incumbent Hambit Bintih. Hal ini dilakukan agar keberatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas dapat ditolak MK.

Permintaan ini, kata jaksa KPK, langsung ditindaklanjuti Hambit Bintih dan Cornelis Nalau. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2013, dana yang diminta sudah disiapkan dan direncanakan diserahkan kepada Akil di rumah dinasnya.

Namun, ketika berada di teras rumah dinas di Jalan Widya Candra, Cornelis Nalau dan Chairun Nisa terlebih dahulu ditangkap petugas KPK. Dari tangan mereka diamankan 4 amplop yang berisi uang dolar Singapura senilai Rp 3 miliar dan pecahan rupiah Rp 75 juta. Sementara Hambit Bintih ditangkap di Hotel Red Top Jakarta.

Jaksa mengatakan, perbuatan Hambit dan Cornelius ini diancam dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga diancam dengan Pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Riz/Mut)

Baca juga:
Akil Mochtar SMS Chairun Nisa, Minta Rp 3 M
Gugupnya Para Penyuap Akil Mochtar di Persidangan
Sidang Perdana, Politisi Golkar Penyuap Akil Mochtar Tebar Senyum

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.