Sukses

Akil Mochtar SMS Chairun Nisa, Minta Rp 3 M

Jaksa menyatakan Chairunnisa mempengaruhi Akil dalam putusan sengketa gugatan Pilbup Kabupaten Gunung Mas.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa menjalani sidang perdana kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia didakwa berperan sebagai perantara uang suap yang diberikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, dan seorang pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada Akil Mochtar.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Chairun Nisa mempengaruhi Akil dalam putusan sengketa gugatan Pilbup Kabupaten Gunung Mas. Ia bersama-sama Akil menerima suap 294,050 dollar Singapura, US$ 22 ribu, Rp 766 ribu, dan Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis.

"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," kata jaksa Olivia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Uang yang mengalir kepada Chairun Nisa dan Akil itu diduga agar melahirkan putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas yang memenangkan Hambit di MK, dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Dari dakwaan jaksa dikethaui, Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta. Hambit meminta dipertemukan dengan Akil Mochtar. Permintaan Hambit diteruskan Chairun Nisa dengan mengontak Akil lewat pesan singkat menanyakan soal sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih (pilbup) Gunung Mas'," ucap jaksa Olivia menirukan Akil.

Selanjutnya Chairun Nisa mengontak dan meminta Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil.

Setelah pertemuan itu, Akil menghubungi Chairun Nisa dan menceritakan bahwa dirinya sudah menerima Hambit. Akil pun meminta agar soal pengurusan sengketa ditangani Chairun Nisa tanpa perlu membawa-bawa Hambit. "Saya minta lewat Bu Nisa saja," pinta Akil ditirukan Jaksa.

Uang yang diminta Akil sebanyak Rp 3 miliar dengan mata uang dolar Amerika. Hambit lalu menghubungi pengusaha Cornelis dan memintanya menyiapkan sejumlah uang buat Akil. Nisa yang diutus Akil, menemui Hambit di rumahnya.

Dalam pertemuan itu, Hambit menyerahkan uang Rp 75 juta kepada Nisa. Saat bersamaan Nisa menunjukkan kepada Hambit pesan singkat Akil yang isinya meminta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk dolar Amerika.

Uang permintaan Akil dari Hambit sudah di tangan Nisa. Pada 2 Oktober 2013, Nisa memberitahu akan membawakan Akil duit dari Hambit dan Cornelis. Akil lalu mempersilakan Nisa mendatangi rumahnya. Skenario pertemuan itu berantakan setelah penyidik KPK datang menyergap.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Pasal 12 huruf c UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau Pasal 11 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Chairun Nisa memahami seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Kendati begitu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Nisa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Januari 2014. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini