Sukses

Jaksa: Sutan Terima US$ 200 Ribu dari Uang Suap SKK Migas

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menerima uang sebesar US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima uang ratusan ribu dollar Singapura dan Amerika Serikat. Uang itu diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd.

Tak hanya Rudi yang menerima uang dari Widodo tersebut, tetapi juga Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Politisi Partai Demokrat itu menerima uang sebesar US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. "Uang tersebut menurut Terdakwa diberikan kepada Sutan Bathoegana," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$ 300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Kemudian Rudi memberikan uang US$ 200 ribu kepada Sutan melalui Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Sisanya, US$ 100 ribu disimpan di safe deposit box.

"Uang itu diberikan melalui Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Dan selebihnya (US$ 100 ribu) disimpan di safe deposit box Bank Mandidi Gatot Subroto," kata Jaksa Riyono.

Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terhadap Rudi terancam dengan pidana maksimal selama 20 tahun penjara. Bhatoegana sendiri berkali-kali membantah menerima aliran dana suap SKK Migas. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Disebut Minta THR ke Rudi Rubiandini, Sutan: Insya Allah Tidak
Dewan Penerima `THR` Kepala SKK Migas Segera Dipanggil KPK
Rudi Rubiandini Mengaku Serahkan THR ke Anggota Komisi VII DPR


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini