Sukses

Walikota Jaksel Juga `Gowes` ke Kantor

Walikota Jakarta Selatan didampingi wakilnya menggunakan sepeda saat pergi ke kantor Jumat pagi dari rumah dinasnya di Jalan Citayam.

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang larangan membawa kendaraan bermotor pribadi ke kantor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta setiap hari Jumat pada minggu pertama setiap bulan, hari ini mulai diberlakukan. Tak sedikit PNS yang melanggar, banyak pula yang mematuhi atuaran baru itu.

Seperti halnya Walikota dan Wakil Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor dan Rustam Effendi. Keduanya datang ke Kantor Walikota Jakarta Selatan yang beralamat di Jalan Prapanca menggunakan sepeda.

"Pak Walkot sama pak wakil naik sepeda sama kepala Satpol PP. Sama pejabat-pejabat walikota Jakarta Selatan yang lain," ujar Syahrial, anggota Satpol PP yang ikut bersepeda bersama orang nomor 1 dan 2 Jakarta Selatan itu, Jumat (3/1/14).

Syamsuddin dan Rustam beserta rombongan berangkat meninggalkan rumah dinasnya di Jalan Citayam, Jakarta Selatan sekitar pukul 6 pagi dengan mengenakan pakaian olahraga.

Menurut Syahrial, rombongan sempat bersepeda keliling Jakarta Selatan sejenak sebelum akhirnya sampai di kantor pada pukul 09.00 WIB.

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatangani 30 Desember 2013 lalu mewajibkan PNS di lingkungan Pemprov DKI membawa kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun 4 setiap Jumat pekan pertama setiap bulan. Namun instruksi tersebut masih akan terus dievaluasi. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Naik Sepeda ke Kantor, Jokowi Pakai Baju Persija
Jokowi Bakal Tambah Hari Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan
Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor, Lurah Susan Naik Kereta
Larangan Bawa Kendaraan Pribadi, Jokowi: Memulai dari yang Kecil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini