Sukses

Kendaraan Pribadi di Parkiran Walikota Jaksel Digembosi

Masih saja ada PNS DKI Jakarta yang nakal dengan membawa kendaraan pribadi pada hari ini.

Aturan pelarangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi ke kantor tiap Jumat pekan pertama setiap bulan mulai diberlakukan hari ini. Namun, masih saja ada pegawai yang masih nakal melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tersebut.

"Kalau yang bawa kendaraan parkirnya pada nggak di sini, sana yang agak jauh biar nggak ketahuan," ujar pegawai bidang Humas di Kantor Walikota Jakarta Selatan Amel Jumat (3/1/2014).

Sedangkan, bagi mereka yang masih nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor, diberi sanksi pengempisan ban kendaraan. "Tadi pagi saya lihat banyak tuh kendaraan yang parkir di depan dikempesin," ujar Nia yang juga merupakan pegawai bagian Humas di Kantor Walikota Jakarta Selatan.

Sialnya, kendaraan pribadi yang terparkir di Kantor Walikota Jakarta Selatan yang bukan milik pegawai juga ikut terkena imbas pengempesan. "Nggak tahu punya pegawai atau tamu atau masyarakat, pokoknya tadi dikempesin semua," tambah Amel yang juga merupakan pegawai bagian humas.

Amel menambahkan, masyarakat yang kendaraannya diparkir di halaman Kantor Walikota dianggap memarkirkan kendaraannya secara liar. "Kalau yang bukan punya pegawai dianggapnya parkir liar. Makanya semuanya saja tadi pada dikempesin," ujarnya.

Amel dan Nia mengaku tidak terpengaruh dengan peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pemprov DKI tentang larangan bagi PNS membawa kendaraan pribadi setiap Jumat pertama, dikarenakan mereka memang selalu ke kantor menggunakan alat transportasi umum.

"Sebenarnya kalau kita sendiri nggak pengaruh. Tapi kalau aturan ini cuma berlaku sebulan sekali ya perlu dievaluasi juga. Soalnya sebenarnya yang bikin macet itu anak sekolah," tutur Amel yang disetujui Nia.

Berdasarkan Ingub Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatangani 30 Desember 2013 yang lalu, PNS di lingkungan Pemprov DKI dilarang membawa kendaraan bermotor baik roda 2 maupun 4 pada setiap Jumat pekan pertama setiap bulan. Seiring dengan instruksi tersebut, pemerintah mengimbau agar PNS Pemprov DKI memanfaatkan transportasi umum yang ada untuk mencapai tempat kerja masing-masing. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Ahok: Sama Aja Presiden Naik Bus Bakal Repot
Anak Buah Jokowi Ramai-ramai Naik Sepeda dan Angkutan Umum
`Puasa` Bawa Kendaraan, PNS Jakpus Parkir Liar Dekat Kantor

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.