Mulai hari ini aturan pelarangan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan kendaraan bermotor mulai diberlakukan. Walau bukan termasuk PNS, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun ikut menjalankan aturan itu dengan mengendarai sepeda menuju kantornya di Balaikota DKI Jakarta.
Kendati demikian, langkah Jokowi tidak diikuti oleh wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang biasa disapa Ahok ini tetap memilih untuk mengendarai mobil dinasnya, yaitu Toyota Land Cruiser B 1966 RFR.
Ahok beralasan dirinya memilih naik kendaraan dinasnya lantaran dalam instruksi gubernur (Ingub) itu, yang diwajibkan untuk tidak naik kendaraan bermotor adalah para PNS, sedangkan dirinya adalah Wagub. "Pertama instruksinya saya juga paraf dan tidak disebutkan untuk Wagub," ujar Ahok setibanya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, (3/1/2014).
Sebelum aturan itu diberlakukan, Ahok memang mengaku akan tetap mengendarai kendaraan dinasnya. Berbeda dengan Jokowi yang jarak rumah dengan Balaikota hanya beberapa kilometer. Sedangkan rumah Ahok, berada Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Karena itu, bila tidak mengendarai kendaraan bermotor, maka tidak efisien.
"Dari rumah ke sini pakai 20 menit. Saya tinggal di perum nggak ada bus, terus mobil pengawal ke belakang, nggak efisien. Saya pilih tetap naik mobil," ujar Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur itu juga beralasan, bila menggunakan angkutan umum, seperti Transjakarta dirinya akan kerepotan. "Kalau naik busway, harus ganti kendaraan 3 kali naik angkot dulu. Saya bilang di kawasan elite seperti kami tinggal, minimal 2 atau 3 kali ganti," kata dia.
Ahok mengaku, telah berulang kali diimbau Jokowi untuk menggunakan sepeda atau angkutan umum dari rumahnya. Namun demikian alasan serupa juga disampaikan Ahok kepada Jokowi.
"Iya, dari kemarin juga beliau (Jokowi) sudah nyuruh saya naik sepeda dari rumah, tapi dari segi keamanan bus di Harmoni juga penuh," tandas Ahok. (Riz/Ism)
Baca juga:
Naik Sepeda ke Kantor, Jokowi Pakai Baju Persija
Jokowi Bakal Tambah Hari Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan
Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor, Lurah Susan Naik Kereta
Larangan Bawa Kendaraan Pribadi, Jokowi: Memulai dari yang Kecil
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.