Sukses

PDIP: Abaikan Pelimpahan Kekuasaan, Atut Tak Hargai Mendagri-SBY

Ketua Komisi I DPRD Banten dari PDIP Agus R Wisas mendukung rencana KPK mengirim surat ke Kemendagri untuk menonaktifkan Ratu Atut.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga mengabaikan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal pelimpahan tugas dan wewenang Gubernur Banten. Sebab, meski surat telah dikirim pada Senin 23 Desember 2013, Atut melalui pengacara Firman Wijaya pada 26 Desember 2013 menyatakan masih menjabat sebagai gubernur dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dari dalam tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banten yang berasal dari PDIP Agus R Wisas menilai dengan mengabaikan surat pelimpahan kekuasaan, Ratu Atut tidak menghargai Mendagri Gamawan dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Surat ini sudah sangat jelas untuk melimpahkan wewenang, tetapi Gubernur tidak mengindahkan. Berarti Gubernur tidak menghargai Mendagri dan Presiden," tegas Agus di Serang, Banten, Jumat (3/1/2014).

Agus yang menginisiasi hak angket pencopotan jabatan Atut itu mengatakan, pengabaian Atut terhadap surat Mendagri merupakan salah satu bukti bahwa Gubernur yang kini mendekam di penjara itu tidak mengindahkan pemerintah pusat. Hal tersebut merupakan wanprestasi (prestasi buruk).

Selain itu, Agus mendukung rencana KPK mengirim surat ke Kemendagri untuk menonaktifkan Ratu Atut. Hal itu agar roda pemerintahan Banten tidak terhambat. "Itu langkah cukup yang baik. Saya mendukung sikap KPK tersebut. Kita meminta agar Kemendagri cepat menyikapi surat tersebut," ujarnya.

Ada 4 poin dalam surat yang dikirim Mendagri Gamawan ke Ratu Atut. Poin ke-3 meminta Ratu Atut melimpahkan tugas dan wewenang Gubernur Banten kepada Wagub Rano Karno.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, agar penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Banten dapat berjalan secara efektif, diminta agar Saudari Gubernur Banten (Atut) segera melimpahkan tugas dan wewenang kepada saudara Wakil Gubernur Banten (Rano Karno), selama Saudari menjalankan proses hukum," demikian isi surat tersebut.

Dukungan Atut Mundur

Sejumlah dukungan untuk Atut mundur datang dari beberapa Fraksi DPRD Banten. Seperti yang dinyatakan Ketua Fraksi PPP DPRD Banten Makmun Muzakki.

"Mendukung hak angket dan meminta Atut mundur demi memberikan pendidikan politik yang elegan kepada rakyat," kata Makmun melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Dukungan agar Ratu Atut mengundurkan diri pun datang dari Ketua Fraksi Hanura DPRD Banten Upiyadi Mouslekh. Untuk menjaga efektivitas tata kelola pemerintah Provinsi Banten menyarankan Ratu Atut untuk melimpahkan tugas dan kewenangan kepada Rano Karno yang merupakan politisi PDIP tersebut.

Menurut Upiyadi, hal itu bertujuan agar Atut fokus terhadap kasus hukum yang tengah dihadapinya. "Lebih fokus dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan serta dengan jiwa besar dan sikap kenegarawanan dapat mengajukan permohonan tidak aktif sementara atau mengundurkan diri sebagai Gubenur Banten," tuturnya.

Hal berbeda disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Irfan Mauludi. Pihaknya bersikap netral, karena PKS tidak memiliki kepentingan apapun terkait kasus Atut.

"PKS sangat tidak berkepentingan dengan posisi Gubernur Banten. Hak angket seharusnya diusung oleh mitra koalisi sebagai tanggung jawab pengusung," tutur Irfan. (Riz/Sss) 

Baca juga:
Ratu Atut Diduga Abaikan Pelimpahan Kekuasan, Ini Kata Rano
Ratu Atut Klaim Bisa Jalankan Tugas Gubernur dari Balik Bui
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini