Sukses

PNS DKI Dilarang Bawa Kendaraan, Pengamat: Tak Kurangi Macet

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio‬ menilai itu suatu kebijakan yang baik.

Mulai hari ini, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda 2 maupun roda 4. Aturan itu berlaku pada setiap Jumat paa tiap awal bulan.

Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio‬ menilai kitu sebagai kebijakan yang baik. Namun dia menyayangkan jika aturan itu diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta adalah sangat tidak mungkin.

Sebab menurut dia, meski aturan itu diberlakukan kemacetan di Jakarta tak akan berkurang.

‪"Bagus tapi keberhasilannya saya meragukan. Menurut saya angkutan umum diberesin dulu.‬ Belum banyak angkutan yang terintegrasi. Jadi mahal jatuhnya. Jadi kalau cuma sehari sih tidak akan berpengaruh kepada kepadatan lalu lintas. Sekarang beresin dulu angkutan umumnya," kata Agus ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/1/2014).

Agus menambahkan, aturan itu dapat merugikan para PNS yang tempat tinggalnya jauh dari kantornya. Apalagi jika lokasi itu susah dijangkau angkutan umum. Belum lagi, jika para PNS itu telat masuk ke tempat bekerja dan diberi sanksi.

"Gimana dengan yang rumahnya jauh dari transportasi umum. Angkutan nggak ada, kan susah. Gimana kalau hujan? bisa telat itu. Atau sambung-sambung angkutan, repot.‬ Nanti kalau telat didenda tidak? dihukum tidak?," tambah Agus.

Dia juga mempertanyakan, siapa yang akan mengawasi jika aturan tersebut benar dilaksanakan pada hari ini. "Lalu itu siapa yang mau mengawasi? Kalau tidak ada alternatif mau ngapain," tutup Agus. (Ali)

Baca juga:

Jokowi Bakal Tambah Hari Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan
PNS DKI Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor Besok
Larang PNS DKI Bawa Kendaraan Pribadi, Ahok: Kita Kasih Contoh

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.