Sukses

Bos Pemenang Proyek Simulator SIM Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Sidang yang rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB ini akan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dengan terdakwa Budi Susanto.

Sidang yang rencananya akan dimulai pada pukul Kamis (2/1/2014) pukul 13.00 WIB ini akan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya agendanya pembacaan tuntutan JPU," ujar salah satu kuasa hukum Budi Susanto, Rufinus Hutauruk saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Budi Susanto merupakan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) atau perusahaan pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar.

Namun, untuk mengerjakan proyek itu ternyata PT CMMA tidak membuat alat sendiri, ia membeli dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang beroperasi di Bandung. Harga belinya jauh lebih rendah, yaitu Rp 42,8 juta untuk 1 simulator roda 2 dan Rp 80 juta untuk simulator roda 4.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Budi disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Selain itu, dia juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.

Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI. (Gen/Riz)


Baca Juga:

Upaya Banding Gagal, Irjen Djoko Divonis 18 Tahun
Vonis Irjen Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun, KPK: Kado Akhir Tahun
Vonis Koruptor Medan Diperberat, Bui 1,5 Tahun jadi 12 Tahun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.