Sukses

Dimediasi AS, Israel Bebaskan 26 Tahanan Palestina

Pembebasan ini merupakan bagian dari pembicaraan damai antara kedua negara yang dimediasi oleh Amerika Serikat.

Otoritas Israel membebaskan sebanyak 26 tahanan Palestina. Pembebasan ini merupakan bagian dari pembicaraan damai antara kedua negara yang dimediasi oleh Amerika Serikat.

Seperti dimuat BBC, Selasa (31/12/2013), 8 dari 26 tahanan itu dibebaskan melalui pos pemeriksaan di Gaza dan Jerusalem Timur. 18 Orang lainnya dilepas melalui Ramallah di Tepi Barat.

Para tawanan itu ditahan karena melakukan pembunuhan atau percobaan pembunuhan sebelum Perjanjian Oslo 1993 dan telah dipenjara antara 19 hingga 28 tahun. Mereka adalah sepertiga dari total 104 tawanan yang bakal dibebaskan.

Rakyat Palestina menyambut pembebasan itu sebagai kemenangan negaranya atas Israel, sesuatu yang dikecam oleh keluarga warga Israel yang menjadi korban kekerasan politik.

Keluarga para korban melakukan aksi unjuk rasa terhadap pembebasan tersebut. Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) Israel untuk menghentikannya.

"Satu hal yang kita inginkan saat para tawanan ditangkap itu adalah mereka harus tinggal di penjara untuk periode maksimum," kata Meir Indor, dari Almagor (asosiasi korban di Israel) kepada Jerusalem Post.

Pembebasan tahanan Palestina oleh Israel ini merupakan kesekian kalinya. Sebelumnya 52 orang tahanan telah dibebaskan pada Agustus dan Oktober 2013. Mereka pun disambut sebagai pahlawan perjuangan Palestina oleh Presiden Mahmoud Abbas.

Israel Caplok Palestina?

Itikad baik Israel dalam membebaskan 26 tahanan Palestina dibarengi dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mencaplok permukiman Yahudi di Wilayah Palestina, Lembah Jordan. Dengan adanya RUU tersebut, Lembah Jordan nantinya menjadi bagian resmi dari Israel. 

Meski demikian RUU tersebut masih memerlukan persetujuan dari Knesset -- Parlemen Israel. RUU tersebut juga diprediksi bakal ditolak karena bertentangan dengan usul AS agar terciptanya keamanan di kawasan Lembah Jordan.

Peresmian RUU itu dinilai bisa menggagalkan perundingan damai antara Israel dan Palestina. Peresmian RUU dilakukan hanya sepekan sebelum Menteri Luar Negeri AS John Kerry dijadwalkan datang untuk melancarkan pembicaraan perdamaian.

Tzipi Livni, pemimpin perundingan Israel dan Palestina, menilai RUU tersebut merupakan langkah yang tak bertanggung-jawab.

"RUU itu akan membahayakan negara Israel dan mengucilkannya." Karenanya, ia bakal mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. (Riz)

Baca juga:

Kaleidoskop Sains 2013: Bencana dari Langit dan Bumi
Kaleidoskop Internasional 2013: Perang Saudara dan Penyadapan
Bocah 3 Tahun Palestina Tewas dalam Serangan Udara Israel

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.