Sukses

Hak Angket `Pencopotan` Ratu Atut Mulai Bergulir di DPRD

Meski telah ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, Ratu Atut masih ngotot menjadi Gubernur Banten.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, Ratu Atut Chosiyah masih ngotot menjadi Gubernur Banten. Fraksi PDIP DPRD Banten pun menggalang Hak Angket terkait posisi Ratu Atut.

Penandatanganan Hak Angket itu pertama kali dilakukan oleh anggora Fraksi PDIP DPRD Banten Agus R Wisas di ruangan Komisi I DPRD Banten. Agus akan menggulirkan Hak Angket ini ke partai-partai lain selama 30 hari ke depan.

"Jika anggota DPRD lain ingin membersihkan pemerintahan dari korupsi maka akan cepat terwujud," kata Agus di gedung DPRD Banten, Senin (30/12/2013).

Bila dalam 30 hari tidak selesai, maka Agus akan bicara kepada pimpinan DPRD dan rakyat Banten, bahwa anggota DPRD malu mempunyai gubernur yang memimpin dari balik penjara. Agus yakin inisiasi ini akan segera tercapai. Agus mengaku sudah berkomunikasi ke beberapa partai, salah satunya PPP yang di sambut dengan baik.

"Saya bilang kepada pimpinan, bahwa bos DPRD itu rakyat. Akan saya tanyakan kepada rakyat, apakah mereka tidak malu punya gubernur yang di penjara?" ujarnya.

Mekanisme pengajuan hak angket ini akan dilanjutkan ke pimpinan lalu ke paripurna dan Badan Musyawarah (Bamus). "Lalu. Bamus membentuk panitia yang berakhir pada pemberhentian secara permanen," terang Agus.

Secara politis, bila Ratu Atut tetap memimpin Banten, maka mengandung cacat moral karena akan terjadi banyak kendala di dalam pemerintahan. DPRD sebagai lembaga pengawas harus memastikan pemerintahan Banten dan perangkatnya terus berjalan.

Saat ini, ungkap Agus, DPRD Banten sudah terbelah dua, "Ada kubu moral dan kubu politis."

Pengajuan hak angket ini dinilainya sejalan dengan apa yang dilakukan oleh KPK yang mengajukan surat permohonan penonaktifan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten ke Kemendagri karena Atut tidak akan efektif menjalankan pemerintahannya dari dalam penjara.

Penonaktifan Atut juga diperkuat dengan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut, KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga, siapapun yang dijerat KPK akan menjadi terpidana. (Mut/Ism)

Baca Juga:
DPRD Banten Segera Ajukan Hak Angket ke Ratu Atut
Dinasti Atut Belum Ambruk
Pengamat: Ratu Tatu, `Simalakama` Golkar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini