Sukses

Fuad Bawazier: Warga Non-Partai Selalu Jadi Kelas Dua

Konstitusi yang berlaku saat ini dinilai membuat orang luar partai politik (parpol) seolah menjadi warga negara kelas dua.

Konstitusi yang berlaku saat ini dinilai membuat orang luar partai politik (parpol) seolah menjadi warga negara kelas dua. Hal ini karena mereka tidak bisa maju menjadi capres tanpa menjadi bagian dari parpol.

"Sekarang kita berpijak dengan realita yang ada, pertama yang bisa mengajukan calon itu hanya partai politik. Anda itu jadi warga negara kelas dua karena tidak bisa mengajukan calon," kata Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawadzier di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Mantan Menteri Keuangan ini menilai, dengan sistem yang berlaku saat ini, meskipun kinerja parpol mengecewakan, apapun yang terjadi masyarakat harus tetap menggantungkan harapannya kepada parpol. "Parpolnya brengsek tapi tetap bisa ngajuin, terus mau apa?" ujar Fuad.

Saat ini beberapa pihak tengah mengajukan judicial review UU Pilpres. Fuad pesimis dengan kondisi MK yang saat ini masih dipusingkan dengan persoalan internal. "Ini berdasarkan realita ya seperti itu, ya syukur kalau nanti judicial review diterima," tandas Fuad.

Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang diajukan adalah norma pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945. (Mvi/Ado)

Baca juga:
 
PDIP Ingin Pileg & Pilpres 2019 Digelar Serentak
SBY: Bisik Politik Perppu MK Terkait Pilpres, Saya Tidak Percaya
JK: Golkar `Band` Bagus, Tapi `Vokalisnya` Butuh Banyak Latihan



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.