Sukses

Kecam Pengangkatan Patrialis, Adnan Buyung: Keppres yang Salah

Andan Buyung juga memberikan apresiasi kepada PTUN, karena jeli melihat dengan tajam kesalahan hukum.

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat, khususnya terhadap pengangkatan Patrialis.

"Saya bersyukur dan gembira bahwa PTUN itu jeli bisa melihat dengan tajam kesalahan hukum yang dilakukan presiden," kata Buyung ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Buyung menilai, pengangkatan Patrialis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) penuh dengan cacat hukum dan menyalahi prosedur. Sebab, pengangkatan itu dilakukan SBY dengan menunjuk langsung tanpa melalui mekanisme yang benar, yakni fit and proper test di DPR sebagaimana diatur undang-undang.

"Itu Keppres yang salah. Menunjuk dan mengangkat langsung Patrialis jadi hakim konstitusi, menurut saya itu salah. Kenapa kok presiden melakukan caranya sendiri? Main angkat sendiri, menunjuk sendiri, itu terlalu otoriter," ujar Buyung.

Berdasarkan informasi situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu, jabatan keduanya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.

Gugatan perkara bernomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan itu diajukan Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi.

Dalam tim advokasi tersebut, tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Surat Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

SK Presiden pengangkatan keduanya itu merupakan buntut dari tidak diperpanjangnya Ahmad Sodiki sebagai hakim konstitusi. Padahal, bersama Maria Farida, masa tugas Sodiki saat itu telah habis. Namun, SBY memutus hanya memperpanjang masa tugas Maria Farida.

Di saat bersamaan, SBY menunjuk dan mengangkat Patrialis tanpa melalui fit and proper test di DPR sebagaimana diatur undang-undang. (Rmn/Yus)

Baca juga:
Patrialis Resmi Ajukan Banding ke PTUN
Diputus Mundur Hakim MK, Patrialis Pakai Penggugat Intervensi

Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini