Sukses

Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa

Patrialis Akbar mengaku kecewa dengan putusan PTUN yang memintanya mundur dari hakim konstitusi MK.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Keppres itu dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Menanggapi hal itu, Patrialis menyatakan tidak menerima. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu akan naik banding atas putusan PTUN tersebut.

"Saya kira demi kepentingan saya, eh bangsa, mungkin saya akan melakukan (banding) itu. Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," kata Patrialis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/12/2013).

Patrialis mengaku kecewa dengan putusan PTUN tersebut. Apalagi, dia menilai PTUN itu bisa merugikan bangsa, karena bisa membuat MK bisa tidak berjalan. Sebab, saat ini saja MK kekurangan satu hakim setelah Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Toh kita masuk ke sini (MK) kan juga tidak minta-minta. Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita dan MK tidak bisa jalan karena terganggu kondisi pemilu. Satu-satunya jalan ya banding. Saya sebagai penggugat intervensi ya punya hak untuk banding," ujar bekas politisi Partai Amanat Nasional itu.

Kendati begitu, Patrialis enggan terburu-buru mengajukan banding. Dia akan membicarakannya bersama Maria terkait masalah ini. "Tapi nanti tergantung Ibu Maria. Sebenarnya saya sendiri juga bisa kalau ingin banding. Tapi sebagai satu kesatuan ya harus berbincang bersama Ibu Maria," ujarnya.

"Tentu kami sangat menghormati putusan itu. Mudah-mudahan Ibu Maria dan Saya tidak mundur dari MK, karena ini sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa. Tapi nanti kami akan pelajari dulu. Saya sebagai penggugat intervensi nanti akan memikirkan lagi dan konsultasi apa yang terbaik untuk bangsa ini," tandas Patrialis.

Berdasarkan informasi dari situs PTUN DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dikabulkan. Dengan begitu jabatannya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.

Adapun gugatan perkara tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT.

Sebelumnya, Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi mengajukan gugatan terhadap Keppres yang berisi tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK ke PTUN DKI Jakarta.

Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Keppres No. 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. (Riz/Gen)

Baca juga:

UU MK Disahkan, Jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Tak Aman?
PPP Pastikan Tolak Perppu MK
Demokrat: Penolakan terhadap Perppu MK Bersifat Politis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.