Sukses

UU MK Disahkan, Jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Tak Aman?

Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui menjadi Undang-Undang. Salah satu poin yang terkandung dalam UU tersebut adalah Hakim Konstitusi harus vakum dari dunia politik minimal 7 tahun.

Ketua MK Hamdan Zoelva dulunya bekas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pernah menjadi politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya tak sampai 7 tahun vakum dari politik. Apakah jabatan keduanya dapat dipertahankan setelah diberlakukan UU MK ini?

"Ini memang yang jadi perdebatan. Kalau menurut saya tidak terkena karena suatu peraturan sifatnya berlaku sejak diundangkan," ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Walau demikian, lanjut Aziz, perlu dilihat lagi dalam peraturan pelaksanaan UU MK tersebut. Karena, bisa saja terbuka kemungkinan berlaku surut.

"Harus dilihat dalam peraturan pelaksanaanya atas UU tersebut," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, UU MK yang kemarin disahkan kurang sempurna karena tidak mengatur masa peralihan dari pemberlakuan UU tersebut.

"Nggak ada (aturan) masa peralihan. Itu yang dipertanyakan. Harusnya dia berhenti dong Patrialis dan Hamdan," ujarnya.

DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK di dalam forum rapat paripurna, Kamis 19 Desember kemarin. Keputusan tersebut diambil dengan cara pemungutan suara atau voting.

Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini 221 orang.

Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.

Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu. (Mut)

Baca juga:
Heboh Indonesia Vs Malaysia di Sela Pengesahan Perppu MK Jadi UU
PPP Pastikan Tolak Perppu MK
Demokrat: Penolakan terhadap Perppu MK Bersifat Politis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.