Sukses

Ratu Atut Jadi Tersangka, Ical: Tidak Ada Penonaktifan

Meski status tersangka telah berada di pundak Atut, namun Partai Golkar tidak berencana menonaktifkan kadernya itu.

KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Senin 16 Desember kemarin. Meski Atut telah berstatus tersangka, Partai Golkar tidak berencana menonaktifkan kadernya itu.

"Tidak ada (penonaktifan Atut)," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).

Atut sendiri, sambungnya, di Golkar masih menjabat Ketua DPP Bidang Pemberdayaan Perempuan merangkap Wakil Bendahara Umum.

Pria yang karib disapa Ical itu melanjutkan, partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Atut bila memang diperlukan. Tapi jika Atut tidak memerlukan, Golkar juga tidak akan memberi bantuan hukum.

"Kalau Atut minta nanti akan dikasih," ucapnya.

Ical lebih jauh menerangkan, Golkar memang saat ini fokus pada permasalahan hukum yang dihadapi Atut. Ia juga meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ical juga mengutarakan ketidaksukaannya terhadap pemberitaan media terkait Atut. "Yang saya tidak suka jangan sampai trial by press (diadili oleh media)," tutur Ical.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK juga telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka selain Ratu Atut. Salah satunya mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Selain kasus itu, KPK juga tengah membidik Ratu Atut dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemkot Tangerang Selatan. (Tnt/Yus)

Baca juga:
Ical: Ratu Atut Tak 'Dipecat' dari Partai Golkar
Atut Jadi Tersangka, Golkar: Masalah Pribadi, Bukan Partai
Pasang Badan untuk Pemimpin Banten, Ical: Belum Tentu Atut Salah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini