Sukses

Ringkus Sindikat Narkoba Internasional, BNN Sita 3 Kg Sabu

Dari 5 tersangka, 1 orang diantaranya warga Angola.

Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 5 anggota sindikat narkotika internasional. Mereka membawa narkotika jenis sabu kristal seberat 3.122,2 gram. Ke-5 pelaku itu yakni Sofian Yusup (SY), Ilham Firmansyah (IF), Hani Haryani Wijaya (HHW), Dian Farida Susanti alias Ayu (DFS) dan Avid Schot.

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Deddy Fauzi L Hakim mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari tertangkapnya SY oleh BNN dan petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Minggu 15 Desember.

"Awalnya kasus ini terungkap dari bisnis narkoba yang dijalankan antara keponakan dan bibi berinisial IF dan HW. Mereka kompak memanfaatkan SY untuk menyelundupkan sabu dari India," kata Deddy di Gedung BNN Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Deddy menjelaskan, SY diminta IF dan HW untuk mengambil koper berisi permata di India yang belakangan diketahui berisi 3.122,2 gram sabu kristal di Bandara Ngurah Rai. "Melalui x-ray detector petugas menemukan sabu dalam koper yang dibawa SY saat tiba di Bali seberat 3.122,2 gram. Kepada petugas, SY mengaku diperintah seorang pria bernama IF," ujarnya.

SY mengenal IF pada November lalu di rumah IF di kawasan Cileunyi, Jawa Barat. Pada pertemuan tersebut, SY kemudian dikenalkan kepada bibinya IF bernama HW. Lalu SY diberi pekerjaan untuk mengambil barang haram itu ke India, dengan imbalan Rp 5 juta dan menanggung biaya perjalanan, akomodasi, paspor diurus IF dan HW.

"Berbekal 200 dolar Amerika, SY bertolak ke India pada 9 Desember 2013. Pada 14 Desember 2013, SY diminta pulang dengan membawa koper yang diketahui SY berisi permata. Koper itu diambilnya dari seorang pria tak dikenal di Bandara New Delhi, India, untuk dibawa ke Indonesia," ujar Deddy.

Setiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, SY pun ditangkap. Ia kemudian bersama petugas BNN. SY diajak bertemu IF dan HW degan membawa koper pesanan keluarga tersebut. Mereka bertemu di kawasan pintu tol Cileunyi, Jawa Barat. Keduanya pun langsung diamankan petugas.

"Setelah itu IF dan HW berencana menyerahkan kepada seorang wanita berinisial DFS alias A di Jakarta. Petugas melakukan pengejaran dan mengamankan DFS di Jalan HOS Cokrominoto, Kuningan, Jakarta," ungkap Deddy.

Dari hasil pengembangan, muncul nama Avid Schot, warga negara Angola. Melalui DFS control delivery dilakukan dan petugas mengamankan AS di kawasan Sabang, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 ponsel, 5 kartu ATM dan barang haram jenis sabu kristal tersebut.

Atas perbuatannya, ke-5 pelaku terancam Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Rmn/Yus)

Baca juga:
BNN Sita Rp 49,69 Miliar dari 18 Bandar Narkoba

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.