Sukses

BNN Sita Rp 49,69 Miliar dari 18 Bandar Narkoba

"Aset senilai Rp 43,21 miliar sudah mendapat keputusan, sementara sisanya Rp 6,25 miliar masih dalam proses persidangan," kata Anang.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjerat 18 bandar narkoba yang ditangkap dengan pasal pencucian uang. Sehingga selama 2013 ini, BNN berhasil menyita aset Rp 49,69 miliar dari 18 bandar narkoba.

"Aset senilai Rp 43,21 miliar sudah mendapat keputusan, sementara sisanya Rp 6,25 miliar masih dalam proses persidangan," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurut Anang, aset Rp 49,69 miliar itu, tidak hanya dalam bentuk uang. Aset tersebut berupa rekening tabungan, tanah, rumah, apartemen, kendaraan, dan perhiasan. Aset itu, didapat dari 14 laporan kasus narkoba dengan 18 tersangka.

Anang menambahkan, penerapan pasal pencucian uang untuk kasus narkoba tidak hanya dilakukan tahun ini saja. BNN sudah melakukan itu sejak tahun 2010. Jika dijumlahkan, sejak tahun 2010 hingga 2013 total aset para bandar yang berhasil disita senilai Rp 110,8 miliar.

"Jumlah tersangka sejak tahun 2010 sampai sekarang yang dijerat pencucian uang ada 59 orang dari 38 laporan kasus. Kasusnya jelas tindak pidana narkoba dan prekursor narkotika," ungkap Anang. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini