Sukses

Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Atut di Banten Selanjutnya?

Usai ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana nasib Atut di Banten selanjutnya?

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten. Bagaimana nasib Atut di Banten selanjutnya?

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Raydonnyzar Moenek menyatakan, meskipun sudah menjadi tersangka, status Atut tetap sebagai Gubernur Banten. Jabatan Atut baru dicopot setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa.

"Tentu ada tata caranya. Intinya selagi masih jadi tersangka, ia tetap sebagai gubernur," kata Raydonnyzar saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

"Namun manakala telah terdakwa dengan bukti kuat dan register perkara, maka Mendagri bisa mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara," imbuh dia.

Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepada Daerah.

"Meski Atut ditahan sekalipun, ia tetap berstatus Gubernur Banten. Status baru berubah jika sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar dia.

Lalu apakah Wakil Gubernur Rano Karno langsung menggantikan Ratu Atut? Raydonnyzar mengatakan, semua itu ada prosedurnya. Jadi tidak bisa langsung diganti begitu saja.

"Tapi sesuai Undang-Undang memang otomatis Wagub yang menggantikannya," tandas Raydonnyzar.

Hal serupa juga disampaikan politisi PDIP Dedi Gumelar atau biasa disapa Miing. Dia bilang, dengan ditetapkannya Ratu Atut sebagai tersangka, Rano Karno otomatis naik menjadi Gubernur Banten. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang.

"Secara UU, dia (Rano Karno) bisa naik. Nggak usah diburu-buru, karena sudah diatur UU. Kalau misal gubernurya meninggal atau melakukan tindak pidana. Itu sudah otomatis," ujar Miing di Gedung DPR. (Riz/Sss)

[Baca juga: Kisah `Kejatuhan` Ratu Atut]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.