Sukses

Sespri dan Ajudan Ratu Atut Dicekal

KPK bergerak cepat dengan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri kepada orang dekat Ratu Atut.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten. KPK mengajukan permintaan cegah dan tangkal alias pencekalan kepada 2 ajudan Ratu Atut.

"Yang bersangkutan dicegah dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Permohonan KPK itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Skep no: KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 desember 2013, yang diterima Denny Indaraya. Mereka yang dicegah yakni Alinda Agustine Quintansari, wanita usia 48 tahun yang bekerja sebagai Sekretaris Pribadi Ratu Atut.

Satu orang lainnya juga seorang wanita bernama Riza Martina (32), yang merupakan ajudan Ratu Atut sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pemprov Banten. "Keduanya dicegah selama 6 bulan ke depan," ujar Denny.

Pencegahan bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan pasca-penetapan Atut sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menjebloskan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke tahanan. (Riz/Ism)

[Baca juga: KPK Sepakat Ratu Atut Tersangka Kasus Alkes, Tapi...]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini