Sukses

KPK Sepakat Ratu Atut Tersangka Kasus Alkes, Tapi...

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah resmi menjadi tersangka atas kasus suap Pilkada Lebak, Banten

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi tersangka atas kasus suap Pilkada Lebak, Banten yang juga menyeret sang adik Tubagus Chaery Wardana atau Wawan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tidak hanya kasus Pilkada Lebak, politisi Golkar itu juga dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Dalam kasus Alkes Banten juga dalam ekpose Kamis 12 Desember lalu, untuk sementara sudah disepakati sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di  kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Tetapi dalam kasus pengadaan alat kesehatan ini, Ratu Atut belum resmi menjadi tersangka. Alasannya, KPK masih melakukan rekontruksi kasus itu.

"Sprindiknya pun masih dalam proses dan akan menyusul kemudian," ujar Samad. "Kita belum menetapkan secara resmi. Maka kita menahan diri untuk menyampaikan secara resmi."

Kabar penetapan tersangka Ratu Atut sudah berhembus sejak pagi tadi. Terlebih setelah adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ratu Atut di  Jalan Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten.

Hingga kini keberadaan Atut belum diketahui pasti. Juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan, sebelumnya mengaku belum tahu status tersangka untuk Gubernur Banten itu karena belum menerima surat tersangka. "Kami belum terima surat resmi dari KPK," kata Fitron. (Riz/Ism)

[Baca juga: Rumah Digeledah KPK, Ratu Atut `Mengungsi`]


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.