Sukses

Keluarga: Belum Ada Surat Penetapan Tersangka untuk Ratu Atut

Ratu Atut dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Pilkada Lebak, Banten.

KPK dikabarkan telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka terkait kasus suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihak keluarga Atut menyatakan belum tahu kabar tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka.

"Kami belum tahu. Belum ada surat juga," kata juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan saat dihubungi Liputan6.com di Banten, Selasa (17/12/2013).

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Ratu Atut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pilkada Lebak, Banten. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta menanyakan hal tersebut kepada Ketua KPK Abraham Samad. "Tanya AS saja," kata Bambang dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (17/12/2013).

Sementara pihak KPK, sejak Selasa dinihari tadi hingga sekarang, tengah menggeledah rumah Ratu Atut di Jalan Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan dilakukan terkait kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Fitron menyatakan, Ratu Atut tidak ada di rumahnya saat penggeledahan. Gubernur Banten itu berada di rumah ibunya di Ciomas, Banten, sejak Senin 16 Desember 2013 sore kemarin. "Saya dapat kabar, beliau ada di rumah ibunya sejak kemarin sore," tandas Fitron. (Riz/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini