Sukses

Berkas Rampung, Kasus Mantan Kepala SKK Migas Siap Disidangkan

Dengan demikian, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor.

Berkas penyidikan atas nama mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kini telah rampung. Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang itu harus bersiap menghadapi tuntutan pengadilan.

"Iya, benar, berkas RR (Rudi Rubiandini) hari ini P21 (rampung). Berkasnya naik ke penuntutan," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Dengan demikian, lanjut Johan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara itu, Rudi yang baru saja selesai diperiksa di Gedung KPK masih enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasusnya.

"Alhamdulillah," kata Rudi sambil tersenyum dan masuk ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke rutan.

Tak hanya Rudi, berkas sang pelatih golf yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Devi Ardi, pun sudah akan masuk ke persidangan dalam waktu dekat ini.

"Berkas Devi Ardi juga selesai hari ini," tutur Johan.

Rudi ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, pada 13 Agustus 2013 lalu. Rudi diduga menerima uang suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya yang diberikan melalui Devi Ardi sebesar US$ 400 ribu serta motor besar bermerek BMW.

Selain dugaan suap, Rudi juga terkena pasal tindak pidana pencucian uang. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini