Sukses

Rudi Rubiandini Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk pasal tersebut setelah melakukan pengembangan penyelidikan sejak beberapa waktu lalu.

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini dijerat kasus lain. Rudi tidak hanya tersangkut kasus dugaan suap, tapi juga terkena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk pasal tersebut setelah melakukan pengembangan penyelidikan sejak beberapa waktu lalu.

Oleh KPK, Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Penetapannya sudah dilakukan sejak 12 November 2013," lanjut Johan.

Rudi dan seorang pelath golf, Devi Ardi, ditangkap KPK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada, Selasa 13 Agustus 13. Rudi diduga menerima uang suap dari PT Kernel Oil melalui Devi Ardi sebesar US$ 400 ribu serta motor besar bermerek BMW. (Yus/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.