Sukses

Tak Terima Vonis Hakim, Pengacara Doyok Ajukan Banding

"Kami akan banding. Menyurati Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar pengacara Doyok, Nazarudin Lubis.

Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan siswa SMA 6 Bulungan, Fitra Rahmadani alias Doyok divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Fitra terbukti bersalah menganiaya Alawy Yusianto hingga tewas. Alawy merupakan siswa kelas X saat terjadi bentrok SMAN 70 dan SMA 6 di Bulungan, Jakarta Selatan.

Menanggapi putusan itu, pengacara Doyok, Nazarudin Lubis menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis 7 tahun yang diterima kliennya.

"Kami akan banding. Menyurati Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Nazarudin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Senin (27/5/2013).

Ia menjelaskan titik keberatan pihaknya terletak pada belum pernah ditunjukkannya alat bukti senjata tajam yang mengakibatkan korban Alawy meninggal dunia. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tertulis, 2 arit dan pecahan botol yang menjadi alat bukti.

Namun pernyataan tersebut tidak membuktikan Doyok dan saksi terperiksa lainnya membawa alat tajam itu. Sementara arit lainnya kini bahkan keberadaannya masih misterius. Selain itu, tindakan Doyok tidak berat, hanya melukai tangan seorang korban luka yakni Faruk.

"Hakim tadi tidak menjelaskan peran dari masing-masing yang menyebabkan meninggalnya korban. Betul, Fitra (Doyok) melakukan penyerangan terhadap saudara Faruk hingga luka di tangan, tapi Fitra tidak melukai atau membunuh korban (Alawy). Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fitra melakukan itu," imbuh Nazarudin.

Fitra alias Doyok dikenai hukuman penjara selama 7 tahun dari Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 31 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggalnya orang lain dan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini