Sukses

Doyok Terdakwa Pembunuh Siswa SMAN 6 Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim Haryono mengatakan hukuman 7 tahun penjara itu dijatuhkan karena terdakwa Fitra dinilai sopan selama menjalani persidangan dan masih muda.

Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan siswa SMA 6 Bulungan, Fitra Rahmadani alias Doyok divonis hukuman 7 tahun penjara. Fitra terbukti bersalah menganiaya korban Alawy Yusianto hingga tewas merupakan siswa kelas X saat terjadi bentrok SMAN 70 dan SMA 6 di Bulungan, Jakarta  Selatan.

Fitra dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 31 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggalnya orang lain dan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian.

"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara," kata Hakim Ketua Haryono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Sidang yang ramai dihadiri rekan-rekan Fitra maupun korban Alawy itu dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Kericuhan pascasidang sempat terjadi. Umpatan dan teriakan dari ibu korban tak terbendung.

Fitrah yang selama persidangan tampak tenang itu sebelumnya dituntut jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun dan didakwa 9 tahun.

Mengenai upaya banding, Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana menyatakan ada kemungkinan melakukan banding terkait putusan hakim. "Kita pikir-pikir dulu," jelas Arya.

Sementara itu Hakim Haryono mengatakan hukuman 7 tahun penjara itu dijatuhkan karena terdakwa Fitra dinilai sopan selama menjalani persidangan dan masih muda. "Karena dia masih muda dan berlaku sopan di pengadilan," jelas Haryono.

Peristiwa tawuran yang berujung tewasnya Alawy itu terjadi pada 25 September 2012 lalu, antara SMA 70 dengan SMA 6 di Bulungan, Jakarta Selatan. Saat mengamankan Fitrah, polisi menemukan senjata tajam yang digunakan terdakwa di parit dekat lokasi kejadian. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.