Sukses

Mendagri: Pakai Lambang GAM Itu Bertentangan

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi qanun (perda) bendera dan lambang aceh. Ada 12 catatan yang menjadi keberatan pemerintah pusat.

Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang ditetapkan DPRD Aceh menetapkan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi lambang dan bendera resmi Provinsi Aceh. Penetapan yang dilakukan 25 Maret lalu itu menuai kontroversi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyayangkan Pemprov dan DPRD Aceh menggunakan simbol GAM. Hal itu tidak sesuai dengan nota kesepahaman damai yang digagas pemerintah di Helsinki, Finlandia, 2005 lalu. Penetapan itu juga bertentangan dengan peraturan pemerintah.

"Dalam PP 77 Tahun 2007 disebutkan lambang daerah tidak boleh menyerupai lambang kelompok separatis. Kalau memakai lambang GAM itu bertentangan," kata Gamawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Karena itu, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap qanun itu.

"Saya berharap evaluasi yang dilakukan Kemendagri dengan cara-cara konstitusional ini diikuti Gubernur Aceh dan DPRD Aceh. Ada 12 catatan evaluasi dari kami atas qanun itu," imbuh Gamawan.

Ia optimis evaluasi itu akan diikuti. Karena semuanya sesuai dengan undang-undang tentang Aceh sebagai terjemahan dari nota kesepakatan damai Helsinki yang kemudian ada turunan lagi dari UU itu seperti PP 77/2007 tentang Lambang Daerah.

"Saya berharap itu dilakukan. Jika tidak, UU mengatakan perda tersebut dapat dibatalkan Presiden. Tapi jangan sampai seperti itulah," tukas Gamawan. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.