Sukses

Mendagri: Lambang dan Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Separatis

"Peraturan Pemerintah no 77 2007 menyebutkan lambang atau bendera tidak boleh menyerupai lambang separatis," jelas Mendagri Gamawan.

Pemberlakukan qanun (Perda) tentang bendera dan lambang Aceh mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disahkan DPRD Aceh 22 Maret 2013 lalu terus menuai kontroversi. Bendera Aceh itu bergambar bulan bintang dengan garis hitam putih di bagian bawah dan atas yang terlukis di atas sehelai kain berwarna merah tua.

Menteri Dalam Negeri Gamawan berpendapat bendera Aceh yang memakai lambang GAM dapat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Serambi Ka'bah itu. Ia sudah mengkaji dan mengevaluasi qanun DPRD Aceh tersebut.

"Tim pemeriksa sudah bekerja. Dan kami sudah menandatangani draft canon evaluasi tersebut. Ada beberapa poin yang kita harapkan pemerintah Aceh bisa evaluasi ulang," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Ia menjelaskan perda pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.  "Peraturan Pemerintah nomor 77 2007 menyebutkan lambang atau bendera tidak boleh menyerupai lambang separatis," jelas Gamawan.

Ia menambahkan ada 10 poin lebih yang harus dievaluasi dalam Qanun Aceh itu. Ia berharap Gubernur dan DPRD Aceh bisa memahami evaluasi tersebut.

"Mudah-mudahan dengan evaluasi ini pemerintahan Aceh setuju dan sudah dianggap selesai. Jika tidak, maka saya akan berdialog dengan Gubernur dan DPRD Aceh. "Tapi mohon ini jangan dibesar-besarkan dan anggap sebagai proses politik biasa. Mudah-mudahan mereka mau menyesuaikan dengan agenda evaluasi," tukas Gamawan.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.