Sukses

Model Mabuk Novi Akan Dijerat Pasal Berlapis

Model mabuk Novi Amelia akan dijerat pasal berlapis, yakni UU lalu lintas dan narkotika. Namun, polisi hingga kini belum menahan model mabuk ini karena masih menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Liputan6.com, Jakarta: Polisi hingga Kamis (18/10), belum menahan model mabuk Novi Amelia yang menabrak tuju pejalan kaki di Taman Sari, Jakarta Barat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Novi Amelia belum dapat ditahan karena masih menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Rikwanto mengatakan, model mabuk yang ditangkap dalam keadaan setengah bugil itu baru akan ditahan apabila berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Lebih lanjut, Rikwanto menuturkan, model mabuk tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang membuat tujuh pejalan kaki terluka. Sementara untuk kasus narkoba, polisi belum menetapkan status tersangka karena hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut [baca: Model Mabuk Novi Amelia Ditetapkan Sebagai Tersangka].

Kemungkinan besar, model mabuk itu akan dijerat undang-undang pasal berlapis tentang lalu lintas dan narkotika. Sementara itu, terkait kasus penyebaran foto syur model mabuk tersebut, kepolisian telah memeriksa tujuh anggota Polsek Taman Sari. Tidak menutup kemungkinan, polisi juga akan memeriksa dari kalangan masyarakat dan media yang memang saat itu berada di tempat kejadian. Apabila terbukti, pelaku akan dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik atau ITE [baca: Polisi Selidiki Penyebar Foto Novi Amelia]. (APY/FRD)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.