Sukses

Ahok: Silakan Kendaraan Lain Lewat Jalur Transjakarta, Asal...

Ahok juga meminta agar polisi lalu lintas tak sembarang menggunakan hak diskresinya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mentolelir sikap polisi yang membolehkan kendaraan selain Transjakarta (TJ) masuk ke busway saat jam pulang kantor.

Hanya, Ahok memberi syarat, yakni kendaraan tersebut tidak membuat jalur Transjakarta ikut macet seperti jalur reguler.

"Kita sepakat harus jaga jangan sampai buat busway macet," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Ahok juga meminta agar polisi lalu lintas tak sembarang menggunakan hak diskresinya. "Sekarang sudah diskusi dengan Ditlantas. Kita enggak mau lagi ada diskresi itu," kata Ahok.


Diketahui hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal tersebut berbunyi untuk kepentingan umum, polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.