Sukses

MKD Putuskan Ivan Haz Dipecat dari DPR

Ivan Haz dianggap melanggar kode etik berat dan segera dipecat dari DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sore tadi telah memutuskan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz melanggar kode etik berat. Ivan Haz pun akan segera dipecat dari DPR.

Anggota MKD Muhammadiyah Syafii Maarif mengatakan, Ivan Haz secara aklamasi telah diputuskan dipecat dari DPR.

"Tadi keputusan rapat panel lengkap 7 orang, dengan bukti-bukti yang dihimpun, secara aklamasi Ivan Haz melakukan pelanggaran kode etik berat dan dipecat dari DPR," ucap Syafii saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Ia menyebutkan 7 orang yang secara aklamasi memutuskan Ivan Haz dipecat dari DPR.

"Jadi 7 orang itu, 3 orangnya dari dalam DPR, yaitu Lili Asjudiredja, Dasrizal Basir, dan saya sendiri. Sedangkan 4 orangnya dari luar DPR, yaitu di antaranya Romo Syafii, Minda Perangin-angin, dan Haji Nenet," ujar Syafii.

Ia menjelaskan setelah diputuskan dalam panel selanjutnya panel itu akan melaporkannya kepada MKD untuk dirapatkan internal pada Kamis 21 April 2016 besok.

"MKD-nya akan rapat internal besok. Dan MKD akan menerima laporan dari panel dan akan melanjutkannya ke pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat," kata dia.

Syafii menambahkan, usai panel melaporkan hasilnya ke MKD, lalu akan membuatnya menjadi keputusan MKD untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Ivan Haz diduga terlibat narkoba usai ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 22 Februari 2016. Tak hanya itu, Ivan Haz juga menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan asisten rumah tangganya, Toipah.

Selanjutnya pada hari ini, Ivan Haz yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pengasuh anaknya, Toipah, dipindahkan dari sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan Ivan dikarenakan proses hukumnya di kepolisian sudah rampung atau P-21.

"Hari ini pelimpahan tahap 2 penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Yang bersangkutan (Ivan Haz) sudah di Kejari (Kejaksaan Negeri)," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Waluyo Yahya di Gedung Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.