Sukses

Tarif Angkot di Bogor Naik 80 Persen, Organda Imbau Warga Melapor

Apabila sopir angkot menyalahi SK wali kota tentang ketetapan tarif angkot maka ancamannya adalah pencabutan trayek.

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-uji coba sistem satu arah seputar Kebun Raya Bogor, banyak sopir angkutan kota yang menaikkan tarif secara sepihak, tanpa mengindahkan Peraturan Walikota (Perwali) Bogor. Tak tanggung, kenaikan tarifnya pun mencapai 50-80 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Organda Kota Bogor Muhammad Ischak menegaskan bahwa seluruh sopir angkutan umum yang terdampak pengalihan arus sistem satu arah harus mengacu pada Perwali.

"Tarif angkutan tetap harus mengacu pada Perwali. Jadi kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif angkot," tegas Ischak, Selasa (5/4/2016).

Ischak menilai kenaikan tarif secara sepihak bisa merugikan masyarakat pengguna angkutan umum, apalagi jika tarifnya menjadi sangat tinggi.

"Kalau ada sopir yang nakal menaikan tarif sendiri, penumpang bisa melaporkan ke dinas terkait. Jangan diam saja," tegasnya.

Menurutnya, apabila sopir angkot menyalahi SK wali kota tentang ketetapan tarif angkot dan telah meresahkan masyarakat, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin trayek.

"Hanya saja yang bisa mencabut izin trayek Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan. Fungsi Organda hanya menyerap dan membina anggota pemilik angkot," kata dia.

Ischak juga khawatir, tarif angkutan umum bisa jadi tidak seragam kalau setiap sopir angkutan umum menaikkan tarif sendiri. Bahkan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kenaikan tarif sepihak ini pasti terjadi percekcokan antara sopir dengan penumpang. Karenanya dinas terkait harus segera menindaklanjutinya," ucap dia.

Meski kenaikan tarif secara sepihak sudah berlangsung sejak awal uji coba penerapan sistem satu arah pada 1 April 2016, namun Pemerintah Kota Bogor belum akan mengambil tindakan.

"Nanti kami cek kebenarannya di lapangan. Kalaupun ada itu ulah sopir ilegal. Yang jelas pemilik angkot harus mengikuti SK Wali Kota yang lama," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Pantauan Liputan6.com, sejumlah angkot yang terdampak pengalihan rute sistem satu arah seputar Kebun Raya Bogor telah menaikkan tarif bervariasi rata-rata 40-80 persen.

Seperti angkot 02, jurusan Sukasari-Bubulak, yang mengalami kenaikkan dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000, ada juga hingga Rp 6.000.

Selain itu, angkot 07, jurusan Warung Jambu-Merdeka, menaikkan tarif yang awalnya sebesar Rp 3.500 menjadi Rp 5.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini