Sukses

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Saipul Jamil Dilimpahkan

Kapolsek Kelapa Gading berharap berkas bisa dinyatakan lengkap dan disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus dugaan pencabulan yang menjerat pedangdut Saipul Jamil resmi dilimpahkan penyidik Polsek Kelapa Gading ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahja mengatakan, kini berkas kasus dugaan pencabulan Saipul Jamil sedang diteliti oleh jaksa. Pihaknya berharap berkas bisa dinyatakan lengkap dan disidangkan.

"Kita sudah limpahkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat P 21 (dinyatakan lengkap)," kata Kompol Ari di Polres Jakarta Utara, Senin (21/3/2016).

Sebelumnya, penyidik Kelapa Gading menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS yang diduga dilakukan Duda Dewi Persik di kediamannya. Terdapat 34 adegan rekonstruksi dijalani tersangka Saipul Jamil dan 8 saksi.

Saipul Jamil dijemput polisi di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari pukul 05.30 WIB.

Polisi menjerat Saipul Jamil dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.