Sukses

Di Hadapan 8 Saksi, Saipul Jamil Peragakan Adegan Pencabulan

Saat rekonstruksi, korban pencabulan yang diduga dilakukan Saipul Jamil akan diperankan oleh peran pengganti.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Kelapa Gading berencana menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan yang menjerat Saipul Jamil. Rekonstruksi akan digelar di kediaman pedangdut itu di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 RT 25 RW 12 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, hari ini pada pukul 13.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah mengatakan, gelaran rekonstruksi nanti akan berlangsung tertutup. Kemudian ia melanjutkan, dalam rekonstruksi, khusus untuk korban menggunakan peran pengganti. Sebab, korban masih trauma.

"Posisi korban nanti akan digantikan atau diwakilkan. Rekonstruksinya tertutup," kata Iptu Fahmi di kantornya, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2016).

Fahmi menuturkan, sebanyak 12 petugas yang sebagian besar penyidik akan ikut dalam rekonstruksi. Rencananya ada delapan saksi yang akan ikut rekonstruksi. Di situ nantinya, pria yang karib disapa Ipul itu akan menjalani adegan demi adegan peristiwa pencabulan itu.

"Kita hadirkan saksi-saksi dan Saipul Jamil sendiri. Yang kita ambil sekitar delapan saksi," kata Iptu Fahmi.

Sudah sebulan duda Dewi Persik itu ditahan di sel Polsek Kelapa Gading. Ipul tidak hanya tersandung kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan DS di Polsek Kelapa Gading.

Bang Ipul juga dilaporkan dua korban lain, MD dan AW. Keduanya melaporkan Bang Ipul di Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

Kemarin Ipul diperiksa oleh Tim penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan terhadap mantan asistennya AW (22).

"Jadi Bang Ipul dibawa sama rekan dari Polda untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," kata Iptu Fahmi Amarullah.

Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan hasil visum dan keterangan DS, 18 Februari lalu.

Saipul Jamil dijemput polisi di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari pukul 05.30 WIB. Polisi menjerat Saipul dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.