Sukses

Labora Sitorus Sempat Kabur, Kemenkumham Siap Dipanggil DPR

Sebelum dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta, Labora Sitorus sempat berada di kediamannya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR berencana memanggil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan penahanan terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar Labora Sitorus.

Sebelum dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta, mantan anggota kepolisian itu dengan leluasa menjalani masa penahanan di kediamannya sendiri.

Mendengar wacana pemanggilan itu, Kemenkumham mengaku siap menjelaskan dengan rinci terkait upaya eksekusi terhadap Labora. Bagi mereka, panggilan itu merupakan hal yang wajar, mengingat Komisi III DPR bermitra dengan kementerian pimpinan Yasonna Laoly itu.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy B Paranginangin. "Itu sah-sah saja," kata Effendy singkat di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/3/2016).

"Ini masih dalam rangkaian dari proses (eksekusi Labora)," kata Effendy.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Komisi III DPR bakal meminta penjelasan pihak Kemenkumham mengenai masalah Labora.

Pasalnya, Labora sendiri ditengarai mendapatkan perlakuan khusus dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, Papua Barat. Perlakuan khusus itu terlihat dari penahanan terpidana kasus pencucian uang itu.

Saat masa penahanan, Labora juga sempat berada di kediamannya sendiri. Padahal seharusnya Labora menjalani masa penahanan di Lapas Sorong, sebelum akhirnya di eksekusi ke Lapas Cipinang.

"Di Komisi III pasti ada evaluasi itu (ke Kemenkumham)," kata Fadli di kawasan Cikini, akhir pekan lalu.

Labora Sitorus seharusnya masih mendekam di bui untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara. (Katharina Janur/Liputan6.com)

Labora Menyerah

Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus menyerahkan diri ke Polres Sorong, Papua Barat. Dengan menggunakan ojek, pria yang juga terjerat rekening gendut polisi itu seorang diri mendatangi polres tadi pagi sekitar pukul 03.30 WIT.

Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.‎ Namun sejak vonis dijatuhkan, Labora sulit untuk dieksekusi dan memilih tinggal di rumahnya.

Kementerian Hukum dan HAM pun hendak mengeksekusi dan membawa Labora ke Lapas Cipinang, Jakarta pada Jumat 4 Maret 2016 pagi. Eksekusi ini berlangsung di rumah milik Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat

Tim Kementerian Hukum dan HAM dikawal ratusan aparat Polres Sorong Kota dan Brimob Polda Papua Barat. Namun, tim eksekusi dan aparat kepolisian tidak berhasil menemukan Labora Sitorus di kediamannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini