Sukses

Laporan Anggota DPR Diduga Terkait Suap Proyek Jalan Ditolak KPK

Saut menegaskan, laporan tersebut tidak akan menghilangkan unsur tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengakui ada laporan penerimaan gratifikasi dari anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Politikus Partai Golkar itu sebelumnya dikabarkan menerima sejumlah uang beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan suap, terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

"Benar," ujar Giri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2016). Giri tak merinci kapan Budi melapor gratifikasi tersebut, termasuk berapa jumlah uang yang dilaporkan Budi.

"Saya lupa. Tapi nanti saya cek lagi," kata Giri.

Dari informasi yang dihimpun, Budi melaporkan uang sekitar SGD 300.000 kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kemenpupera yang telah menjerat anggota Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

KPK kemudian menolak laporan tersebut. Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menegaskan, laporan itu juga tidak akan menghilangkan unsur tindak pidana.

"Ya tidak (hilangkan unsur pidana). Nanti orang bilang 'enak aja'. Itu sebabnya gratifikasi itu juga udah ditolak balik. KPK sangat clear and cut tentang beda gratifikasi dan korupsi," ucap Saut.

Berawal dari OTT

KPK menduga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404.000 oleh Abdul Khoir. Tujuannya, agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dana aspirasi DPR itu.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dalam operasi tangkap tangan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Dari sekian saksi, ada 2 orang yang sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Soe Kok Seng alias Aseng. Keduanya sudah beberapa kali ke KPK untuk diperiksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini