Sukses

KPK Periksa 3 Politikus PKB Terkait Kasus Proyek Jalan

Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali 3 politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangunan jalan di Komisi V DPR pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Ketiganya adalah Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohammad Toha yang merupakan anggota Fraksi PKB di DPR. "Diperiksa terkait pemberian hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR  2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/2/2016).

Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Selain itu, KPK juga akan menghadirkan Damayanti Wisnu Putranti untuk dimintai keterangan.

Pada Senin 22 Februari kemarin, KPK memanggil Alamudin Dimiyati Rois dan Fathan, yang juga anggota Komisi V. Sedangkan Toha diperiksa pada Selasa 23 Februari.

Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga telah memberikan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR. Suap diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404.000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini