Sukses

Pasal Dakwaan untuk Novel Baswedan Ditambah

Pengacara para korban Novel Baswedan tetap meminta kasus ini disidangkan.

Liputan6.com, Bengkulu - Kasus dugaan penganiayaan berat tahun 2004 yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berlanjut. Tim 9 Jaksa Penuntut Umum menambah pasal dakwaan terhadap Novel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memperbaiki surat dakwaan yang sudah dikirim ke pengadilan pada 29 Januari 2016.

"Bukan berkas perkara, hanya surat dakwaan saja yang akan kami perbaiki, yang pasti ada penambahan pasal dalam dakwaan itu," ujar Made di Bengkulu, Jumat (5/2/2016).

Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, berdasarkan keterangan juru bicara PN Bengkulu Immanuel, adalah dakwaan alternatif kumulatif. Novel didakwa melakukan pelanggaran Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 422 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun.

Khusus Pasal 351 ayat (3) terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan  tersangka Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, terhadap 9 orang pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di TKP kawasan Pantai Panjang. Sedangkan Pasal 422 KUHP terkait upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan, dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan.

Pengacara para korban Novel Baswedan, Yuliswan, tetap meminta kasus ini disidangkan. Sebab jika tidak, akan memunculkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ke mana lagi kami mengadu jika lembaga penegak hukum justru tidak bisa menegakkan hukum bagi masyarakat yang teraniaya. Kami mengadu ke Tuhan saja kalau begitu," tegas Yuliswan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini