Sukses

Ketua KPK Kaget Kasus Novel Dilimpahkan ke PN Bengkulu

Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK siap membantu Novel Baswedan dalam menghadapi persoalah hukum yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku terkejut dengan proses hukum yang menjerat penyidik lembaganya, Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

"Terkait dengan pelimpahan kasusnya Pak Novel ke Pengadilan Bengkulu Jumat kemarin, kami cukup terkejut," ujar Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Ia menegaskan bahwa KPK siap membantu Novel Baswedan dalam menghadapi persoalah hukum yang menjeratnya. Salah satunya dengan cara berkoordinasi kepada kejaksaan dan kepolisian selaku pihak yang mengusut perkara Novel.

"Dan kami masih melakukan langkah-langkah menghubungi pihak penegak hukum yang lain. KPK dukung sepenuhnya, baik luar maupun dalam pengadilan," kata Agus.

Dia juga menerangkan bahwa pimpinan KPK Jilid IV yang dipimpinnya sudah berjalan dengan baik. Untuk itu, ia tidak ingin persoalan semacam ini terus mengganggu upaya lembaganya memberantas korupsi.

"Harapan kami berlima, masalah-masalah itu sudah selesai. Kami bisa melangkah ke depan tanpa kakinya keserimpet lagi. Mari kita fokuskan diri melawan koruptor. Mengintensifkan langkah-langkah kita," imbuhnya.

Selesai Secara Kekeluargaan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif berharap jika kasus yang menjerat Novel bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena, hal ini untuk menjaga hubungan antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang belakangan mulai harmonis.

"Diharapkan kasus yang menimpa Novel bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Agar sinergi antara KPK, kejaksaan dan kepolisian bisa lebih baik lagi," ucap La Ode.

Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Penyidik senior KPK ini juga sudah dikirimi surat dakwaan dan akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa.

Kasus Novel mencuat sekitar tahun 2012 atau tidak lama setelah KPK menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi Simulator SIM. Tim Polri saat itu hendak menangkap Novel di KPK. Namun, Presiden SBY kala itu memerintahkan agar penyidikan kasus Novel ditunda.

Tiga tahun berjalan atau pada 2015, kasus Novel kembali mencuat ketika KPK menetapkan Budi Gunawan yang menjabat Kepala Lemdikpol saat itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Novel ditangkap di rumahnya di Kepala Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015.

Novel sempat akan ditahan namun akhirnya dilepas karena jaminan pimpinan KPK saat itu. Awal 2016 publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada PN Bengkulu untuk disidangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini