Sukses

Penyidik KPK Gerak Cepat Kumpulkan Bukti Korupsi RJ Lino

Hal ini tampak dari rutinitas pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan hampir setiap hari.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) tahun anggaran 2010 dengan tersangka Richard Joost (RJ) Lino.

Hal ini tampak dari rutinitas pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan hampir setiap hari.

Sebagian besar saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya untuk perkara ini berasal dari lingkungan kerja Pelindo II. Seperti pada hari ini, Selasa (12/1/2016), penyidik menjadwalkan memeriksa 3 orang yang pernah bekerja di Pelindo II.

Mereka adalah Katiko Yuwono selaku ASM Petikemas PT Pelindo II tahun 2010, Robi Candra selaku Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II cabang Tanjung Priok, serta Dian M Noer selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012.

Sedangkan seorang dari pihak swasta yang turut diperiksa untuk RJ Lino adalah Jalu Titolulu yang merupakan pengusaha pemilik PT Jayatech Solution Perkasa.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Pelaksana Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa 3 saksi yang berasal dari Pelindo II. Mereka adalah Robi Candra yang juga diperiksa hari ini, Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan, dan Pegawai PT Pelindo Teguh Pramono.

Sementara untuk Direktur Keuangan PT Pelindo II Dian M Noer, dia juga sempat diperiksa selama sekitar 9 jam pada 5 Januari 2016 lalu. Pemeriksaan Dian ini fokus pada proses penunjukan langsung perusahaan asal China pada proyek pengadaan crane yang dianggap tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyidikan

Intensitas pengusutan dugaan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini juga diakui oleh Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk mengungkap apa saja latar belakangan penunjukan langsung tersebut.

"Karena penyidik ingin mendalami kronologi pengadaaan QCC tahun 2010," kata Priharsa di Gedung KPK.

Dalam melakukan pendalaman ini, KPK tidak bertumpu pada keterangan RJ Lino yang selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Prinsipnya penyidikan di KPK tidak untuk kejar pengakuan tersangka karena tersangka punya hak ingkar," terangnya.

Pada perkara ini, RJ Lino secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015 lalu. Ia diduga melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan koorporasi.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.

RJ Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.