Sukses

RJ Lino Minta KPK Hentikan Sementara Proses Hukumnya

Mantan Dirut Pelindo II ini khawatir bila berkas perkara dilimpahkan akan menggugurkan sidang praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Joost (RJ) Lino meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara proses hukum yang menjeratnya. Sebab, dikhawatirkan pelimpahan berkas ke pengadilan oleh lembaga antirasuah tersebut akan menggugurkan proses praperadilan.

"Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK karena sudah ada putusan MK yang mengatakan praperadilan penetapan tersangka itu kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sah. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum RJ Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

Maka dari itu, Maqdir berharap agar hakim menolak sementara pelimpahan apabila itu dilakukan oleh KPK. Karena jika pelimpahan dilakukan, maka praperadilan akan digugurkan dan persidangan penindakan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan RJ Lino terus dilakukan.

"Mestinya itu yang kita pikirkan ya. Memang Pasal 82 ayat 1 huruf d itu memang memungkinkan bahwa ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan, maka praperadilan gugur. Saya kira hakim pun sebaiknya menolak sementara pelimpahan tersebut," ujar Maqdir.

Namun demikian, permintaannya terhadap hakim terkait pemberhentian sementara proses hukum yang bergulir di KPK tidak diatur dalam undang-undang. Tanpa dasar itu, pihak RJ Lino tetap berkukuh akan meminta pemberhentian proses tersebut.

"Saya kira menurut hemat saya, kami sudah sampaikan ke pengadilan supaya dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan perkara ini. Dalam permohonan kami sampaikan bahwa setiap proses pemeriksaan Pak Lino ini sementara harus dihentikan. Ini yang tidak ada ketentuannya, tapi kan kita ini harus maju ke depan bukan melihat ketentuan undang-undang," tutur Maqdir.

Kalau betul RJ Lino meminta hakim untuk hentikan sementara penyelidikan yang dilakukan KPK, maka akan menjadi hal baru di dunia hukum karena sebelumnya tidak pernah terjadi. Meski demikian, pihak RJ Lino mengaku masih merumuskan permohonan tersebut dan belum dilayangkan kepada hakim.

Mereka juga enggan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberhentian proses hukum ketika sidang praperadilan tengah berjalan.

"Ini soalnya kita coba kita pikirkan, kita enggak mau tergesa-gesa. Kan tidak semua masalah kita bawa ke MK. Ada mekanisme saja mereka (MK) langgar, seperti pengangkatan penyidik independen. Penetapan (pemberhentian proses hukum di KPK nantinya) oleh hakim. Itu termasuk dalam domain hakim. Karena memiliki kewenangan dari proses hukum tersebut," ujar Maqdir.**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.