Sukses

Novel Baswedan Pasrah Hadapi Perkaranya di Bareskrim Polri

Rencananya, perkara Novel akan dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk penyerahan berkas perkara dugaan penganiayaan yang menjeratnya sebagai tersangka. Rencananya perkara Novel ini akan dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Mengenakan kemeja putih, Novel yang didampingi tim Biro Hukum KPK mengaku akan tetap mengikuti semua prosedur, baik yang dilakukan Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadapnya.

"Saya akan ke Bareskrim. Setelah itu nanti ke Bengkulu atau ke mana saya ikut saja," ujar Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Kooperatif

Kedatangannya kali ini, menurut Novel, sebagai bentuk kooperatif atas prosedur hukum yang menjeratnya. Meski ia tidak tahu alasan Bareskrim Polri yang sempat membatalkan proses pelimpahan perkaranya ke Kejaksaan Bengkulu pada pekan lalu.

"Saya tidak tahu. Yang jelas sekarang ini kalau memang tahap kedua, ini yang kedua kali. Yang pertama kemarin tidak jadi. Sekarang ini saya datang. Ini menunjukkan kalau saya kooperatif dengan hal-hal yang formal yang mesti saya lakukan," tutur dia.

Mengenai koordinasi yang sudah dilakukan oleh KPK dengan Kejagung maupun Polri, Novel pun mengaku tidak turut campur. Dia menyerahkan hal kepada pimpinan KPK.

"Saya serahkan ke pimpinan saja," pungkas Novel Baswedan.

Pada perkara ini, Novel Baswedan disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu tahun 2004.

Penembakan terhadap sekelompok pncuri ini pada dasarnya dilakukan oleh anak buah Novel yang saat itu masih menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Novel dianggap bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan pencuri tersebut.

Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah secara hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini